Selasa, 01 Januari 2013

Tata Usaha


Sub bagian tata usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala UPTD Puskesmas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pelayanan ketatausahaan yang meliputi pengkoordinasian perencanaan, penyusunan program, penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengolahan keuangan serta penyusunan laporan.


Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja pelayanan ketatausahaan yang meliputi umum, keuangan, program dan pelaporan.
  2. Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan secara terpadu
  3. Penyusunan rumusan kebijakan pelayanan administrasi umum meliputi kerumahtanggaan, humas, keprotokolan, kepegawaian & perlengkapan
  4. Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan
  5. Penyusunan rumusan kebijakan program & pelaporan program UPTD Puskesmas
  6. Penyusunan & pelaksanaan rumusan kebijakan pelayanan administrasi UPTD Puskesmas
  7. Penyusunan rumusan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas UPTD Puskesmas
  8. Penyusunan rumusan kebijakan pengkoordinasian bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas UPTD Puskesmas
  9. Pelaksanaan tugas ketatausahaan
  10. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan  dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan ketatausahaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar anda dengan baik. Komentar yang mengandung unsur SARA, Pornografi, dan Pencemaran Nama Baik akan dihapus...

 
Design by Free WordPress Themes | Google by Lasantha - Premium Wordpress Themes | Lady Gaga, Salman Khan