Sub bagian tata usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala UPTD Puskesmas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pelayanan ketatausahaan yang meliputi pengkoordinasian perencanaan, penyusunan program, penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengolahan keuangan serta penyusunan laporan.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja pelayanan ketatausahaan yang meliputi umum, keuangan, program dan pelaporan.
- Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan secara terpadu
- Penyusunan rumusan kebijakan pelayanan administrasi umum meliputi kerumahtanggaan, humas, keprotokolan, kepegawaian & perlengkapan
- Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan
- Penyusunan rumusan kebijakan program & pelaporan program UPTD Puskesmas
- Penyusunan & pelaksanaan rumusan kebijakan pelayanan administrasi UPTD Puskesmas
- Penyusunan rumusan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas UPTD Puskesmas
- Penyusunan rumusan kebijakan pengkoordinasian bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas UPTD Puskesmas
- Pelaksanaan tugas ketatausahaan
- Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang pelayanan ketatausahaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda dengan baik. Komentar yang mengandung unsur SARA, Pornografi, dan Pencemaran Nama Baik akan dihapus...