Selasa, 01 Januari 2013

Apotek


Unit kefarmasian mempunyai tugas pokok membantu Dinas Kesehatan dalam pengumpulan bahan koordinasi penyediaan, pengobatan, pelayanan dan pengawasan obat, alat kesehatan dan reagensia, sertifikasi alat kesehatan dan produk kesehatan rumah tangga kelas 1, pengawasan registrasi dan pemberian ijin industri rumah tangga pangan, pemberian rekomendasi ijin pedagang besar farmasi cabang, pedagang besar alkes, industri kecil batra, bimbingan, pengawasan pemberian ijin apotik dan toko obat serta sarana kesehatan lainnya, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi beserta pengambilan sediaan contoh sediaan farmasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok diatas, unit kefarmasian mempunyai fungsi membantu Dinas Kesehatan dalam hal:
  1. Pengumpulan bahan koordinasi dalam penyediaan dan pengelolaan obat dan regensia
  2. Pengumpulan bahan bimbingan pengelolaan , pelayanan dan pengawasan obat , alat kesehatan dan regensia.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleg pimpinan
  4. dll







0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar anda dengan baik. Komentar yang mengandung unsur SARA, Pornografi, dan Pencemaran Nama Baik akan dihapus...

 
Design by Free WordPress Themes | Google by Lasantha - Premium Wordpress Themes | Lady Gaga, Salman Khan