Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana hal diatas, Unit Gizi mempunyai fungsi membantu Dinas Kesehatan dalam hal:
- Pengumpulan bahan koordinasi bimbingan pengawasan dan penyelenggaraan upaya perbaikan gizi masyarakat dan institusi
- Pengumpulan bahan penemuan dini, pelacakan, penaggulangan dan pencegahan penyakit akibat gangguan gizi beserta dampaknya
- Pengumpulan bahan koordinasi untuk kewaspadaan pangan dan gizi
- Pelaksana tugas lain yang diberikan pimpinan.
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda dengan baik. Komentar yang mengandung unsur SARA, Pornografi, dan Pencemaran Nama Baik akan dihapus...