Tugas Pokok dan Fungsi dari UPTD Puskesmas diantaranya adalah
Tugas Pokok:
UPTD Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPTD Puskesmas mempunyai fungsi
- Penyelenggaraan kesehatan dasar dan institusi
- Penyelenggaraan kegiatan kefarmasian
- Penyelenggaraan kegiatan pengendalian penyakit
- Penyelenggaraan kegiatan penyehatan lingkungan
- Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan Promosi kesehatan
- Penyelenggaraan kegiatan jaminan pemeliharaan kesehatan
- Penyelenggaraan kegiatan Gizi
- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan keluarga
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan UPTD
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dinas Kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar anda dengan baik. Komentar yang mengandung unsur SARA, Pornografi, dan Pencemaran Nama Baik akan dihapus...